PADANG – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Panyalaian, pada Senin, 10 April 2023.
Kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Padang - Bukittinggi Bintungan Panyalaian Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada Kamis (9/4) sekitar pukul 12.00 WIB, menyebabkan 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 12 orang luka ringan.
Baca juga:
Erwinsyah Telah Dirujuk ke RSJ Pekanbaru
|
Korban meninggal dunia yang telibat dalam kecelakaan tersebut adalah Hanif Aidhil (27) warga Nagari Pasar Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Santunan di serahkan langsung melalui transfer ke rekening ahli waris korban yaitu orangtua korban atas nama Nurfadhil.
“Hari ini sudah kami selesaikan pengurusan dan penyerahan santunan meninggal dunia dengan korban atas nama Hanif Aidhil. Santunan ini merupakan hak bagi ahli waris dari korban yang ditinggalkan. Dimana ahli waris korban yaitu orang tua korban yang bernama Nurfadhil. Dan santunan ini juga merupakan wujud nyata hadirnya negara bagi korban kecelakaan yang mana Jasa Raharja menjadi perpanjang tangan pemerintah” jelas Raihan Farani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat.
Korban terjamin dalam program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, dimana dana tersebut bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama Samsat. Besaran santunan yang diterima yaitu sebesar 50 juta rupiah.